Senin, 10 Desember 2012

Civic Education/ Pendidikan Kewarganegaraan

Civic Education

Pendidikan Kewarganegaraan

Defenisi Kewarganegaraan:
 Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
 Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ;
warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang
setanah air; bawahan atau kaula Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg
bernama negara..
 Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik
dengan negaranya
 Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
 Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar,
berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat
menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada
pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara.Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Dasar Hukum Kewarganegaraan:
 Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan )
yaitu:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian
pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ibu WNI dan ayah WNA.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI,
tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak
memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
3. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus
disertai pengakuan dari ayahnya.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
4. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah
ibunya.
 Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang
menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap
setia kepada NKRI
 UUD 1945 pasal 26

Sifat-sifat kewarganegaraan
menurut Cogan & Deriot (1988)
 Kemampuan mengenal dan mendekati maslah sebagai masyarakat global
 Kemampuan bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran atau kewajiban dalam
masyarakat
 Kemampuan untuk memahami, menerima dan menghormati perbedaan budaya
 Kemampuan berfikir kritis dan sistematis
 Kemauan menyelesaian konflik dengan cara damai tanpa kekerasan
 Kemampuan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa guna melindungi lingkungan
 Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan hak azasi manusia (seperti hak kaum minoritas, kaum wanita, etnis
dll)
 Kemauan dan kemampuan berpatisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintaha lokal, nasional dan
internasional
 Kepekaan tentang pengaturan keadilan, yaitu tuntutan pada negara untuk memperhatikan distribusi kemakmuran dan
representasi politik identitas
 Aktif memelihara keadilan dan stabilitas politik sebagai kewajiban sosial individu untuk mengembangkan dan
memelihara solidaritas sosial global

Dimensi Kewarganegaraan (Dasim Budimansyah dan Karim Suryadi,
2008
 A. Dimensi Pribadi -
 kapasitas berfikir secara kritis dan sistematis
 pemahaman dan kepekaan terhadap masalah perbedaan budaya
 pilihan pemecahan dan penyelesaian masalah yang berrtanggung jawab, kooperatif dan tanpa kekerasan
 kesediaan melindungi lingkungan, membela hak azasi manusia, dan ikut serta Dalam kehidupan masyarakat
 B. Dimensi Sosial -
 keterlibatan individu dalam urusan masyarakat dan komunitasnya berupa: pemikiran, pelayanan masyarakat,
tindakan sosial dan pertimbangan
 C. Dimensi Spasial
 kedudukan individu sbg anggota komunitas yang tumpang tindih antara lokal, Regional, nasional, dan multinasional.
Seperti kedudukan mahasiswa sebagai orang Sambas dengan budaya Sambas bahkan dg agama
tertentu mungkin sekaligus dengan komunitas atau organisasi tertentu, tetapi tidak boleh lupa juga bagian dari
orang Kal-Bar Dan bagian dari dunia globall
 D. Dimensi Temporal
 dimensi pribadi dan sosial pada dasarnya dikondisikan oleh historis oleh karena itu pemahaman thd masa lalu
sangat dibutuhkan agar supaya lebih memahamia dengan seksama tentang kondisi sekarang. Tetapi untuk
menghadapi problema sekarang dibutuhkan kearifan karena langkah yang diambil akan berdampak pada masa
depan

Azas Kewarganegaraan
 Azas Kelahiran (Lus Soli): Azas kelahiran adalah penentuan status kewarganegraan berdasarkan tempat atau
daerah kelahiran seseorang
 Azas Keturunan (Lus Sanguinis): Azas keturunan adalah pedoman kewarganegraan berdasarkan pertalian darah
atau keturunan
 Azas Perkawinan: Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum
 Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi): yakni seseorang menggunakan "hak opsi" untuk memilih atau mengajukan
kehendak menjadi warganegara dari suatu negara atau seseorang yang menolak untuk diwarganegarakan atau
tidak mau diberikan status warga negara dengan menggunakan "hak repudiasi

Problem Status Kewarganegaraan:
 Apartide: Yaitu seseorang tidak dapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang
menerapkan azas "Ius Sanguinis" (azas keturunan)
 Bipartide: Yaitu sesorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang
mana negaranya menganut "ius sanguinis" sedangkan dia lahir di negara yang menganut "ius soli”
 Multipartide: Yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara
Cara Memperoleh Kewarganegaraan di Indonesia
 Kelahiran
 Pengangkatan
 dikabulkan permohonan
 Pewarganegaraan
 Perkawinan
 turut ayah dan ibu
 pernyataan

Pengertian Nasionalisme
 Nasionalisme berasal dari kata ”Nation” dalam bahasa Inggris yang
berarti bangsa.
 Nation dalam bahasa latin yang berarti kelahiran kembali, suku,
bangsa.
 Bangsa adalah sekelompok orang/ iman yang mendiami wilayah
tertentu dan memiliki hasrat dan
kemauan bersama untuk bersatu karena adanya persamaan nasib,
cita-cita, kepentingan,dan tujuan yang sama.
 Sehingga Nasionalisme dapat diartikan: Paham yang menempatkan
kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara dan
bangsa
 (pengertian menurut Hans Kohn) Semangat/ perasaan kebangsaan,
yaitu semangat/ perasaan cinta terhadap bangsa dan tanah air.
Suatu sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa
yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bangsa dan wilayah serta
kesamaan cita-cita dan tujuan sehingga merasakan adanya
kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu.

Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Lahirnya
Paham Nasionalisme
Faktor dari dalam (internal)
 Kenangan kejayaan masa lampau
 Perasaan senasib dan sepenanggungan akibat penderitaan dan kesengsaraan
masapenjajahan
 Munculnya golongan cendekiawan
 Paham nasionalis yang berkembang dalam bidang politik, sosial ekonomi, dan
kebudayaan
Faktor dari luar (eksternal)
 Kemenangan Jepang atas Rusia (1905)
 Perkembangan Nasionalisme di Berbagai Negaraa) Pergerakan Kebangsaan
India
b) Gerakan Kebangsaan Filipina
c) Gerakan Nasionalis Rakyat Cina
d) Pergerakan Turki Muda (1908)
e) Pergerakan Nasionalisme Mesir
 Munculnya Paham-paham baru
 nasionalisme, liberalisme, sosialisme, demokrasi dan pan islamisme juga menjadi
dasar berkembangnya paham-paham yang serupa di Indonesia. Perkembangan
paham-paham itu terlihat pada penggunaan ideologi-ideologi (paham) pada
organisasi pergerakan nasional yang ada di Indonesia

Tahapan Perkembangan
Nasionalisme Indonesia
Tahapan perkembangan nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
a) Periode Awal Perkembangan Dalam periode ini gerakan nasionalisme
diwarnai dengan perjuangan untuk memperbaiki situasi sosial dan
budaya. Organisasi yang muncul pada periode ini adalah Budi Utomo,
Sarekat Dagang Indonesia, Sarekat Islam, dan Muhammadiyah.
b) Periode Nasionalisme Politik Periode ini, gerakan nasionalisme di Indonesia
mulai bergerak dalam bidang politik untuk mencapai kemerdekaan
Indonesia. Organisasi yang muncul pada periode ini adalah Indische Partij
dan Gerakan Pemuda.
c) Periode Radikal Dalam periode ini, gerakan nasionalisme di Indonesia
ditujukan untuk mencapai kemerdekaan baik itu secara kooperatif
maupun non kooperatif (tidak mau bekerjasama dengan penjajah).
Organisasi yang bergerak secara non kooperatif, seperti Perhimpunan
Indonesia, PKI, PNI.
d) Periode Bertahan Periode ini, gerakan nasionalisme di Indonesia lebih
bersikap moderat dan penuh pertimbangan. Diwarnai dengan sikap
pemerintah Belanda yang sangat reaktif sehingga organisasi-organisasi
pergerakan lebih berorientasi bertahan agar tidak dibubarkan
pemerintah Belanda. Organisasi dan gerakan yang berkembang pada
periode ini adalah Parindra, GAPI, Gerindo.
Dari perkembangan nasionalisme tersebut akhirnya mampu menggalang
semangat persatuan dan cita-cita kemerdekaan sebagai bangsa Indonesia
yang bersatu dari berbagai suku di indonesia

Tantangan dan Realitas
Nasionalisme Indonesia Saat
Ini
 Nasionalisme merupakan semangat serta rasa kebangsaan yang
seharusnya di miliki oleh setiap warga negara. Apapun serta dimana
pun negara itu berada. Namun masihkah rasa itu ada…? Pertanyaan
ini sebaiknya dijawab oleh kita semua…. Karena bangsa yang besar
adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya , ketika
kita sudah menghargai para pahlawan maka kita akan mencintai
bangsa ini karena para pahlawan itu telah bersusah panyah untuk
menggapainya
 Namun realita tidak berbicara seperti banyak diantara kita yang
sudah lupa lagu lau kebangsaan, pancasila saja tak hapal bahkan
lagu Indonesia raya pun lupa
 Banyak sudah kejadian yang seharusnya membuat kita sadar, bukan
malah sebaliknya. Maka janganlah salahkan generasi muda jika telah
menggadaikan rasa cinta dan bangga kepada bangsanya karena
selalu dan selalu di kecewakan oleh orang tua yang menghianati
sumpahnya sendiri kepada bangsa dan negara. Maka wajar jika
bangsa ini tidak punya penerus yang banyak untuk meneruskan seni
budaya nya , wajar jika tidak ada yang menjaga nilai nilai luhur
bangsa karena figur serta contoh pun tak ada. selamat hari
Pahlawan semoga para pahlawan Indonesia yang telah berjuang
tidak menangis di alam sana melihat kelakuan penerusnya dalam
mengisi kemerdekaan yang telah mereka rebut dengan jiwa raga
mereka

Pengertian Negara:
 Negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
 Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat mayarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk
ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang
membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluar

Teori Mengenai Negara:
• Teori Hukum Alam:
• Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam > Tumbuhnya
Manusia > Berkembangnya Negara
• adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya.
Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Selain negara,
dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa. Di
dalam keluarga, manusia mengakutalisasikan diri di bidang fisik, karena
keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di
dalam desa, manusia mengaktualisasi diri di bidang sosial, karena desa
menyediakan pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat. Di
dalam negara, manusia mengaktualisasikan diri di bidang moral dan politik
untuk menjadi manusia sepenuhnya karena manusia mampu
mengaktualisasikan hasrat moral dan politik yang tidak bisa terpenuhi di
dalam wadah keluarga dan desa. Oleh karena itu manusia bisa sempurna
hanya bila mereka berperan dalam negara.
 Teori Ketuhanan:
 (Islam + Kristen) > Segala Sesuatu adalah ciptaan Tuhan
 Penguasa atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh
Tuhan, sehingga walau pun penguasa atau pemerintah mempunyai
kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena
sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah
bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang dikuasai
atau diperintah.
 Teori Kekuatan
 Menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan
dan kekerasan antar manusia. Yang kuat dan mampu menguasai yang
lain membentuk negara dan memaksakan haknya untuk menguasai dan
memerintah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan
itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan
kewenangan.
 Teori Kontrak Sosial
• Berkembang pada zaman pencerahan dan merupakan kritik, koreksi atau
reaksi pada zaman sebelumnya (zaman Pertengahan)
• Mempunyai unsur Liberal dan kemanusiaan yang dijadikan dasar
pemikirannya
• Thomas Hobbes (Leviathan), John Locke , JJ Rousseau
• Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama

Unsur Negara:
 Bersifat Konstitutif: Ini berarti bahwa negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat
 Bersifat deklaratif: ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara “de facto” maupun “de Jure” dan
masuknya negara dalam perhimpunan bangsa – bangsa, misalnya PBB. (Intinya
pengakuan dari negara lain)

Bentuk – Bentuk Negara:
 Negara Kesatuan (Unitary State):
Suatu negara yang mereka berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat
yang mengatur seluruh daerah secara total.
Ada 2 sistem negara kesatuan: Sistem Sentralisasi dan otonomi
 Negara Serikat (Federal State):
Negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi
negara-negara bagian dari negara serikat itu. Dengan menggabungkan diri
dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna
dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu
disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers
(kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan
rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal
yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara,
Keuangan, dan urusan Pos.

Negara dan Agama
 Sosialisme atau Meterialisme
menyatakan segala sesuatu yang ada hanyalah materi belaka. Tidak ada tuhan,
tidak ada ruh, atau aspek-aspek kegaiban lainnya. Materilah asal usul segala
sesuatu. Materi merupakan dasar eksistensi segala macam pemikiran.
Atas dasar ide materialisme itu, dengan sendirinya agama tidak mempunyai
tempat dalam Sosialisme. Sebab agama berpangkal pada pengakuan akan
eksistensi tuhan, yang jelas-jelas diingkari oleh ide materialisme. Bahkan agama
dalam pandangan kaum sosialis hanyalah ciptaan manusia yang tertindas dan
merupakan candu yang membius rakyat yang harus dimusnahkan dari muka
bumi. (Lihat Karl Heinrich Marx, Contributon to the Critique of Hegel’s Philosophi of
Right (1957 : 42).
 Kapitalisme
Pemisahan agama dari kehidupan, atau sekularisme. Ide ini tidak menafikan
agama secara mutlak, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur
kehidupan. Keberadaan agama memang diakui walaupun hanya secara
formalitas namun agama tidak boleh mengatur segala aspek kehidupan, seperti
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya. Agama hanya mengatur
hubungan pribadi manusia dengan tuhannya, sedang hubungan manusia satu
sama lain diatur oleh manusia itu sendiri.
Agama tidak terwujud secara institusional dalam konstitusi atau perundangan
negara, namun hanya terwujud dalam etika dan moral individu-individu pelaku
politik

Konsep Hub Agama dan Negara
dalam Islam
 Tidak diketemukan sumber dalam Huk. Syariah, Al-Quran dan Hadis yang
menampilkan perintah yg eksplisit tetang mendirikan sebuah negara
 Tetapi dibeberapa ayat Al-Quran dapat ditemukan konsep – konsep politik
tentang Negara yang, seperti:
 Khalifah (pemimpin)
 Shura (Konsultasi/ Musyawarah)
 Ummah (Umat/Rakyat)
 Ulu-Al-amr (Jendral/Comando)
 Sultan (Penguasa)
 Mulk (Kerajaan/Negara)
 Hukm (Hukum)
 Al-Quran juga memberikan konsep baku yang berhubungan dengan prinsip
kehidupan sosial seperti Musyawarah, Keadilan, Kesetaraan, saling bantu
membantu dan toleransi antar agama, yang dapat di kategorikan sebagai
panduan untuk sebuah pemerintahan.
 Hadis Nabi yang menyebutkan “ Jika ada 3 orang bepergian, mereka harus
menunjuk salah satu dari mereka sebagai pemimpin”. Hadis tersebut hanya
memusatkan pada kepemimpinan dan tidak pada sebuat pemerntahan negara.
 Sulit menjelaskan gambaran yang tepat untuk sebuah teori politik Islam,
dikarenakan teori politik islam umumnya hanya berkonsentrasi pada unit analisis
non negara seperti: Komunitas (Ummah/Jamaah), Keadilan (adl/Shariah) dan
kepemimpinan (Khalifah, Imam, Sultan).
 Teori politik islam umumnya tidak menjelaskan tentang sistem politik pada
sebuah negara.

Konsep Hub Agama dan Negara
dalam Islam
 Umunya teori politik Islam para pemikir Islam pada abad pertengahan
dipengaruhi oleh para filusuf Yunani kuno tetapi di Islamisasi dengan
menekankan bahwa manusia sebagai mahluk sosial (politik) diciptakan oleh
Allah. Karya Jamaluddin al- Afghani’s pada abad 19.
 Konsep politik Islam yang utama adalah kesatuan dari agama dan politik
(Tawhid). Pada intinya politik Islam pada dasarnya adalah mendirikan sebuah
Sistem politik Islam (negara Islam) dengan satu agama yaitu Islam yang
memberikan kebebasan pada Umat Islam untuk hidup sebagai muslim yang baik
dengan menjalankan Syariat

Indonesia dan Islam
 Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara
Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22
Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan
merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
 Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari
lima butir, sebagai berikut:
 Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
(Ketuhanan Yang Maha Esa)
 Kemanusiaan yang adil dan beradab
 Persatuan Indonesia
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 Apakah Negara Indonesia mencerminkan Islam?
 Apakah ada Unsur – unsur Islam dalam sistem pemerintahan di Indonesia
 Apakah Ideologi pancasila harus dipertahankan ataukah diganti dengan ideologi
Islam

MAKNA DAN HAKEKAT DEMOKRASI
 MAKNA :demos ~ rakyat; cratos ~ kedaulatan
 Demokrasi : keadaan negara yang dalam sistem pemerintahaannya
kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam
keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.
 HAKEKAT: pemerintah dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan
untuk rakyat.
 Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis :
 Pentingnya kesadaran akan pluralisme
 Musyawarah
 Pertimbangan moral
 Pemufakatan yang jujur dan sehat
 Pemenuhan segi-segi ekonomi
 Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik
masing-masing
 Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan
sistem pendidikan.

Unsur – Penegak Demokrasi
 NEGARA HUKUM (Rechtsstaat dan The Rule Of Law )
 Adanya perlindungan HAM
 Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga untuk menjamin
perlindungan HAM
 Pemerintahan berdasarkan peraturan
 Adanya peradilan administrasi
 Adanya supremasi aturan – aturan hukum
 Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum.
 Istilah negara hukum dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945: “Indonesia
adalah negara yg berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan
belaka”.
 MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
 Dicirikan dengan masyarakat terbuka, bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan
negara, kritis dan berpartisipasi aktif, serta egaliter (kesetaraan).Syarat penting
demokrasi : terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses pegambilan keputusan
yang dilakukan oleh negara/pemerintah.
 INFRASTRUKTUR, tdr dr parpol, kel gerakan & kel penekan.
 Parpol : struktur kelembagaan politik yg anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai
dan cita-cita yg sama, yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan
politik dalam mewujudkan kebijakannya.
 Kelompok gerakan : organisasi masyarakat : sekumpulan orang yang berhimpun
dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya.
 Kelompok penekan = kelompok kepentingan : sekelompok orang dalam sebuah
wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan
tertentu, seperti : KADIN, AIPI, ICMI, LIPI, dsb.
 Fungsi parpol sebagai : (a) Sarana komunikasi politik; (b) Sarana sosialisasi politik; (c)
Sarana rekrutmen kader dan anggota politik (d) Sarana pengatur konflik
 PERS YANG BEBAS & BERTANGGUNG JAWAB

Model – Model demokrasi
 DEMOKRASI LIBERAL : pemerintahan dibatasi oleh UU dan Pemilu bebas yang
diselenggarakan dalam waktu yang sesuai.
 DEMOKRASI TERPIMPIN : semua tindakan pemimpin dipercaya rakyat, tetapi menolak
Pemilu yang bersaing sbg kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
 DEMOKRASI SOSIAL : demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan
egaliterisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan.
 DEMOKRASI PARTISIPASI : menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan
yang dikuasai.
 DEMOKRASI CONSOCIATIONAL : menekankan proteksi khusus bagi kelompok budaya
yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya
masyarakat utama.
 DEMOKRASI LANGSUNG : rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara
dilakukan secara langsung. Legislatif sebagai lembaga pengawas, pemilihan pejabat
eksekutif oleh rakyat melalui pemilu.
 DEMOKRASI TIDAK LANGSUNG : mewujudkan kedaulatan rakyat tidak secara langsung
berhadapan dengan pihak eksekutif, tetapi melalui lembaga perwakilan. Lembaga
parlemen dituntut peka terhadap berbagai hal berkaitan dg hubungan kehidupan
masyarakat dg pemerintah/negara.

Prinsip dan Parameter Demokrasi
 Masykuri Abdillah (1999) - PRINSIP DEMOKRASI, terdiri dari :persamaan, kebebasan, dan
pluralisme
 Robert A. Dahl - PRINSIP DEMOKRASI, terdiri dari : •Kontrol atas keputusan pemerintah,
Pemilihan yang teliti dan jujur, Hakmemilih dan dipilih, Kebebasan menyatakan
pendapatan tanpa ancaman, Kebebasan mengakses informasi, dan Kebebasan
berserikat
 Parameter Negara Demokratis:
 Masalah Pembentukan Negara : menentukan kualitas, watakdan pola hubungan
yang akan terbangun. Pemilu dipercayasbg salah satu instrumen penting.
 Dasar Kekuasaan : konsep legitiminasi kekuasaan &pertanggungjawaban langsung
kepada rakyat.
 Susunan Kekuasaan Negara : Kekuasaan negara dijalankansecara distributif untuk
menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan/wilayah. Penyelenggaraan
negara harus diatur dalam suatu tata aturan yg membatasi dan sekaligus
memberikan koridor dalam pelaksanaannya, yaitu desentaralisasi & kekuasaan tidak
menjadi tidak terbatas.

Sejarah Demokrasi Di Dunia Barat
 Yunani Kuno
 Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di
abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang
Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban
Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil
(tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalanpersoalan
pemerintahan
 Tidak ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil
keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa
wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warganegara jadi
tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani
dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dsb.
 Pericles, seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi bahwa
demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan
mayoritas
 Aristoteles tetap menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the
majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few … A feast to which all
contribute is better than one given at one man’s expense.
 Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau
miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak
bijaksana.
 Romawi
 Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi Yunani dan diterapkan dalam
pemerintahannya.
 Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat
dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut
dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah.
 Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus
dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal
dari rakyat

Sejarah Demokrasi Di Dunia Barat
 Abad Pertengahan
 Abad pertengahan mengambil bentuk lain dari pemerintahan yang disebut feodalisme (masyarakat
memiliki hak-hak tertentu dan feodalisme mengembangkan sistem peradilan untuk membela hak-hak
tersebut.
 Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German
dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan. Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh
struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus
dan pejabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar
bangsawan.
 Demokrasi Di Inggris
 Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang
kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis
lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat
mulai mendapat sebagian kekuasaan
 Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang
membatasi kekuasaan raja. Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan
pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan
amerika Serikat
 John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas
pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup,
kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’
 Seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The
Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju
demokrasi Amerika di jaman modern.
 Sejarah Demokrasi Modern
 Revolusi Perancis membuka jalan pada pemikiran bahwa kemerdekaan terjadi setelah cabang-cabang
pemerintahan legislatif, yudikatif dan eksekutif dipisahkan. Rakyat Perancis menggulingkan raja,
kemudian menetapkan ‘Deklarasi Hak-hak Manusia’ dalam hal kemerdekaan, hak milik, keamanan, dan
penolakkan kepada penindasan.

Sejarah Demokrasi Di Dunia Barat
 Sejarah Demokrasi Modern
 Revolusi Perancis membuka jalan pada pemikiran bahwa kemerdekaan terjadi setelah cabang-cabang
pemerintahan legislatif, yudikatif dan eksekutif dipisahkan. Rakyat Perancis menggulingkan raja,
kemudian menetapkan ‘Deklarasi Hak-hak Manusia’ dalam hal kemerdekaan, hak milik, keamanan, dan
penolakkan kepada penindasan.
 Di seluruh dunia, revolusi mulai bermunculan melawan monarkhi, dan pemerintahan demokratis mulai
menjamur. Sebelum abad ke 19 berakhir, hampir semua morarkhi Eropah barat telah mengadopsi suatu
konstitusi yang membatasi kekuasaan keluarga kerajaan dan memberikan sebagian kekuasaan kepada
rakyat.
 Demokrasi menjadi semakin populer. Sampai tahun 1950 hampir setiap negara yang independent
memiliki pemerintahan yang memiliki beberapa prinsip dan cita-cita demokrasi. Bangsa yang dijadikan
model dari prinsip-prinsip tersebut adalah Amerika Serikat.
 Deklarasi Kemerdekaan tahun 1776 Tohams Jefferson mengakui pengaruh John Locke dan Rousseau
dalam penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke diambil pemikiran tentang semua manusia
diciptakan setara bahwa manusia punya hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan. Lalu
dari Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan
menghadapi pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut
 Para komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum menerima permis bahwa “yang paling
miskinpun’ memiliki hak sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun
banyak dari antara mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain
pemikiran demokrasi berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan kesetaraan hak

Sejarah Demokrasi Di Dunia Barat
 Demokrasi Di Amerika
 Demkorasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan
 Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak
tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk
mengatur negara
 Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur
pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat
mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana thal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika
Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan
 Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut.
Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas

Sejarah Demokrasi Di Indonesia
 DEMOKRASI PARLEMENTER (1945 - 1959): persatuan yang telah digalang selama menghadapi musuh,
ternyata tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan dicapai menuju peluang
DOMINASI PARPOL & DPR
 DEMOKRASI TERPIMPIN (1959 – 1965): dominasi presiden, terbatasnya peranan parpol, berkembangnya
pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sbg unsur sospol.
 DEMOKRASI PANCASILA (1965 – 1998): upaya meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 pada
masa demokrasi terpimpin, a.l :jabatan seumur hidup presiden Soekarno diubah menjadi jabatan elektif
setiap 5 tahun.
 DEMOKRASI DALAM ORDE REFORMASI (1998 – SEKARANG): tahap transisi demokrasi Indonesia, menentukan
ke arah mana demokrasi akan dibangun. 4 faktor kunsi sukses/gagalnya demokrasi di Indonesia : Komposisi
elit politik; desain institusi politik; kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elit dan nonelit;
dan peran masyarakat madani

Islam dan Demokrasi
 Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam disubordinasikan (digabungkan) dengan
demokrasi
 Islam merupakan sistem politik yang self-sufficient, dan hubungan keduanya bersifat mutually exclusive.
 Islam dipandang sebagai sistem politik alternatif terhadap demokrasi, Islam tidak saja mengatur persoalan
akidah dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia.
 Di negara Barat, Islam berbeda dengan demokrasi dalam hal berikut:
 Islam merupakan sistem politik demokratis bila kedaulatan rakyat ditangan rakyat dan negara
merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat
 Demokrasi adalah konsep yang sejalan dengan islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran
terhadap konsep demokrasi tersebut.
 Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi.Demokrasi sudah
menjadi bagian integral sistem pemerintahan di Indonesia dan negara islam lainnya.

Perkembangan Demokrasi Di Dunia
Islam
 Beberapa alasan lambatnya perkembangan demokrasi di dunia Islam :
 Pemahaman doktrinal menghambat praktik demokrasi. Kebanyakan kaum muslim cenderung
memahami demokrasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan islam
 Persoalan Kultur - warisan kultural masyarakat muslim sudah terbiasa dengan otokrasi (Kekuasaan pada
satu orang) dan ketaatan pasif
 Lambatnya Pertumbuhan Demokrasi - lambatnya pertumbuhan demokrasi tidak ada kaitannya dengan
kultur, sebaliknya lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri.http://adf.ly/aHEjJhttp://adf.ly/aHEjJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar